Pasal : Mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17 macam mandi yaitu :
- Mandi jum’ah bagi orang hendak berjum’atan. adapun waktunya mulai fajar shadiq.
- Mandi dua Hari Raya, yaitu Hari Raya ‘Idul Fitri dan Hari Raya ‘Idul Adha. waktunya mandi mulai tengah malam.
- Mandi ketika mengerjakan sholat Istisqak (minta hujan dari Allah).
- Mandi karena hendak melaksanakan sholat gerhana Rembulan.
- Mandi karena hendak melaksanakan sholat gerhana Matahari.
- Mndi karena habis memandikan mayit. baik mayit itu orang islam atau orang kafir.
- Mandinya orang kafir ketika masuk islam, jika memang kafir itu tidak junub dimasa kafirnyaatau perempuan kafir yang tidak haidl. Jikalau junub atau haidl, maka wajib mandi sesudah masuk islam. Demikian Demikian menurut pendapat yang lebih shaheh. Sedangkan sebagian pendapat dikatakan bahwa kafir yang demikian itu menjadi gugur kewajiban mandinya ketika masuk islam.
- Orang gila dan ayan ketika keduanya sudah sembuh kembali dan tidak terang bahwa keduanya telah keluar mani, maka keduanya masing-masing wajib mandi.
- Mandi ketika hendak melakukan Ihram. Didalam mandi ini tidak ada perbedaan antara orang yang sudah baligh dan lainnya baligh antara orang yang gila dan berakal dan antara orang yang keadaan suci dan yang sedang haidl. Maka jika orang ihram tersebut tidak menemukan air, maka bertayamumlah.
- Mandi karena mamasuki kota Makkah bagi orang yang Ihram dengan Ihram haji atau Ihram ‘Umrah.
- Mandi karena wuquf di ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah.
- Mandi karena bermalam di Muzdalifah dan mandi karena hendak melempar jumrah yang tiga pada hari-hari Tasyriq (yang tiga), maka bagi orang yang melempar jumrah pada tiap hari (dalam hari tasyriq) satu kali mandi. Adapun melempar jumrah ‘Aqobah pada hari-hari Nahr, maka tidak sunnah mandi baginya, karena dengan masanya dengan mandi di padang ‘Arafah.
- Sunnah madi karena hendak Thawaf, baik Thawaf Qudum atau Thawaf Ifadlah dan atau Thawaf Wada’. kecuali 17 macam mandi yang disunnahkan tersebut itu, maka masih ada beberapa macam mandi yang disunnahkan tersebut di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.
Keterangan :
Keterangan 17macam mandi yang disunnahkan seperti tersebut itu tadi dapat dilihat tertibnya secara jelas sebagai berikut :
1. Mandi Jum’ah.
2. Mandi Hari Raya ‘Idul fitri.
3. Mandi Hari Raya ‘Idul Qurban.
4. Mandi kerena hendak mengerjaka Shalat Istisqa’ (minta hujan).
5. Mandi karena adanya gerhana Rembulan.
6. Mandi karena adanya gerhana Matahari.
7. Mandi karena habis memandikan mayit.
8. Mandi karena masuk Islam.
9. Mandi karena sembuh dari gila.
10. Mandi kerena mandi karena ayan.
11. Mandi karena akan mengerjaan Ihram, baik Ihram Haji atau ‘Umrah.
12. Mandi karena hendak memasuki negeri Mekkah.
13. Mandi karena hendak wukuf di padang ‘Arafah.
14. Mandi karena bermalam di Muzdalifah.
15. Mandi karena hendak melempar Jumrah tiga.
16. Mandi karena hendak Thawaf.
17. Mandi-mandi lain seperti mandi pada tiap tiap malam di bulan Ramadlan.
0 komentar
Posting Komentar