ads

Sabtu, 07 Maret 2015

HUKUM-HUKUM TALAK

Hukum – Hukum Talak

Hukum2 Talak1

HUKUM-HUKUM TALAK
Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah
Pembaca rahimakumullah…
Ketahuilah, bahwa talak itu memiliki  hukum yang lima.
Talak terkadang bisa dihukumi mubah, makruh, mustahab, wajib, atau haram. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Mubah
Talak dihukumi mubah jika memang dibutuhkan, seperti: istri memiliki perangai yang buruk, suami istri sudah tidak ingin hidup bersama, atau tidak tercapainya maslahat (kebahagiaan) selama hidup bersamanya.
Maka, di saat itulah talak diperbolehkan (mubah), karena bisa sebagai solusi untuk lepas dari problema yang menerpanya.
2. Makruh
Talak dihukumi makruh, jika memang tidak ada kebutuhan/tidak memiliki alasan, seperti: rumah tangganya sudah berjalan dengan baik, tidak ada problema yang berarti, dll.
Jikalau tidak ada alasan, berarti dengan menalaknya, dia telah menghancurkan pondasi rumah tangga yang selama ini dijalani, dan menelantarkan keluarga serta anak-anaknya.
Sebagian ulama berdalil atas makruhnya talak dengan hadits,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطلاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.”
Namun, hadits di atas adalah dha’if. (Hadits tersebut juga didha’ifkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Misykatul Mashabih 2/978, -pen)
Akan tetapi, kita bisa berdalil atas makruhnya talak dengan keumuman dalil-dalil yang memerintahkan suami istri untuk saling bermuamalah dengan cara yang ma’ruf, dan dalil yang menghasung kita untuk menikah.
3. Mustahab/sunnah.
Apabila mudharat akan menimpa istri jika suami tetap menahannya dan tidak menalaknya, disunnahkan bagi suami untuk menalak istrinya agar tidak terjadi lagi mudharat pada istrinya.
Hal itu dikarenakan maslahat pernikahan yang ada pada rumah tangganya tidak bisa terwujud dengan baik.
4. Wajib
Talak yang dihukumi wajib di antaranya adalah ketika terjadi ila’.
Apa itu ila’?   Ila’ adalah suami bersumpah untuk tidak menjimak istrinya, baik selama kurun waktu kurang dari empat bulan atau lebih.
Barang siapa yang meng-ila’ istrinya kurang dari empat bulan, hal itu dihukumi sumpah.
Jika dia melanggar sumpahnya           –dengan menjimak istrinya–, dia harus membayar kaffarah (sumpah).
Namun, jika dia tidak melanggarnya, dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban lain yang dibebankan kepadanya.
Misalnya:
Suami meng-ila’ istrinya selama 2 bulan. Namun, baru satu bulan berjalan, ternyata dia melanggar sumpahnya –dengan menjimak istrinya-. Jika demikian, wajib bagi suami untuk membayar kaffarah sumpah.
Namun, jika suami meng-ila’ istrinya selama-lamanya, atau dalam kurun waktu lebih dari 4 (empat) bulan, dia diberi batas waktu sampai genap 4 (empat) bulan dari sumpahnya.
Jika sudah genap empat bulan, dan istri minta/menuntut haknya (jimak), suami diminta untuk memenuhi hak istri (jimak).
Jika suami mau menjimaknya, itulah yang diharapkan, dan tidak ada kewajiban yang lain bagi suami kecuali membayar kaffarah atas sumpahnya.
Namun, jika suami tidak mau menjimaknya, dia dipaksa untuk menalaknya.
Apabila dia tidak mau menalaknya, sang hakim yang menjatuhkan talak atasnya demi menghilangkan mudharat yang akan menimpa istri.
(Lihat tafsir as-Sa’di pada surat al-Baqarah: 226)
Allah Ta’ala berfirman tentang ila’,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada orang-orang yang meng-ila’ istri-istrinya, mereka diberi tangguh empat bulan (lamanya). Jika mereka mau kembali (menjimak istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Namun, jika mereka berazam (bertekad) untuk talak, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [al-Baqarah: 226-227]
Demikian pula, talak dihukumi wajib ketika terjadi perselisihan yang hebat di antara suami istri dan dua hakam (juru damai) memutuskan untuk menjatuhkan talak.
Talak juga dihukumi wajib, ketika agama istri sudah rusak dan suami tidak mampu lagi untuk memperbaikinya.
Misalnya: istri berzina atau istri meninggalkan shalat wajib, puasa, dan yang lainnya dari hak-hak Allah Ta’ala.
5. Haram.
Talak dihukumi haram pada talak bid’ah, yaitu talak yang dijatuhkan suami di saat istrinya dalam keadaan haid, nifas, atau suci yang telah dijimak oleh suaminya (dan belum ada tanda-tanda kehamilan).
Demikianlah di antara gambaran hukum talak yang diatur dengan sempurna dalam Islam.
Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita suami yang salih dan istri yang shalihah, serta mewujudkan impian indah kita untuk selalu hidup bersama dalam suka dan duka, mengayuh biduk di atas bahtera rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Wallahu a’lam bish shawab.

0 komentar

Posting Komentar