ads

Selasa, 10 Maret 2015

HUKUM SULAM ALIS DAN TANAM BENANG DALAM iSLAM

Hukum Sulam Alis, Bibir dan Tanam Benang

Image result for hukum sulam alis
HUKUM SULAM ALIS DAN TANAM BENANG DALAM iSLAM


Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan tanam benang sebagai berikut:

Sulam Alis merupakan proses aplikasi tinta (herbal) berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong, menggantikan alis-alis rambut. Menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat lebih tebal sekaligus alami. Proses sulam dan warna tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer dibandingkan tato alis.

Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap, serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.

Tanam benang atau thread lifting adalah sebuah metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.

Jawaban hukum:

1. Sulam alir sebagaimana sulam bibir hukumnya haram dalam Islam berdasarkan pada dua hadits berikut:

- Hadits riwayat Muslim #3966 dan riwayat Bukhari #5604:
عن عبد الله رضي الله عنه لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim 13/107 menyatakan: "Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas (Lihat juga firman Allah dalam QS An-Nisa 4:119). Sedangkan tanam benang juga haram karena merubah ciptaan Allah. Namun, khusus untuk pewarnaan kulit (seperti sulam alis atau sulam bibir), Imam Nawawi menyatakan boleh bagi perempuan yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sedang yang belum bersuami haram secara mutlak. Dalam menafsiri hadits di atas Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/287 menyatakan:

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح

Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa merubahnya. Kalau ingin merubah, maka rubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena di situ letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.

Perlu dicatat, bahwa hukum keharaman di atas dalam situasi yang bukan darurat. Adapun dalam situasi darurat, misalnya karena adanya cacat, maka operasi plastik pun dibolehkan.

0 komentar

Posting Komentar