ads

Minggu, 15 Maret 2015

konflik rumah tangga

Mengatasi Kemarahan Pasangan

 Image result for hukum dalam rumah tangga suami istri saling diam

Solusi Konflik Rumah Tangga (1): Mengatasi Kemarahan Pasangan. Apabila suami atau istri anda marah, maka anda jangan ikut emosi. Hindari mengeluarkan kata-kata tajam dan penghinaan karena itu akan berbekas lama. Diam itu emas dalam situasi ini. Dan yang sangat penting bagi suami: jangan mengobral kata cerai atau talak!
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk Buletin Santri
Ponpes Al-Khoirot Malang
Daftar Isi
  1. Solusi Konflik Rumah Tangga (1): Mengatasi Kemarahan Pasangan
  2. Solusi Konflik (2): Jangan Obral Kata Cerai
  3. Solusi Konflik (6): Perceraian sebagai Jalan Terakhir
  4. Buku Rumah Tangga Bahagia

Solusi Konflik Rumah Tangga (1): Mengatasi Kemarahan Pasangan
Islam memerintahkan seorang muslim untuk bersabar agar mencapai keberuntungan (QS Ali Imran 3:200).  Seorang muslim dilarang marah karena masalah personal. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari seorang lelaki meminta nasihat kepada Nabi. Nabi menjawab berulang-ulang sebanyak pertanyaan pria tersebut: “Jangan marah!”  Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya sikap sabar dalam kehidupan sosial. Semua orang memahami bahwa marah adalah perilaku yang tidak baik. Namun, demikian tidak semua orang dapat mengontrol dirinya untuk tidak marah terutama ketika menghadapi suatu situasi emosional tertentu. Termasuk di antaranya adalah bagaimana mengontrol diri saat menghadapi pasangan rumah tangga—suami atau istri– yang sedang marah.
Sebuah konflik dalam rumah tangga berawal dari rasa marah.  Dari rasa marah itulah kemudian timbul pertengkaran. Rasa marah itu sendiri disebabkan oleh banyak faktor. Dari persoalan yang ringan sampai yang berat. Dari rasa depresi dan stress atau karena perilaku pasangan yang salah. Satu hal yang pasti, kemarahan yang berujung pertengkaran akan menyebabkan hubungan suami-istri menjadi renggang. Dan kerenggangan itu dapat semakin memburuk dan berakhir perceraian apabila tidak segera diatasi.  Mengatasi kemarahan pasangan secara tepat dan benar itu sangat penting karena penanganan yang salah akan membuat masalah semakin kacau dan runyam. Beberapa poin berikut penting untuk diperhatikan saat melihat pasangan kita marah.
Pertama, apabila pasangan Anda sedang marah, maka hal pertama yang harus dilihat adalah apakah kekesalannya itu disebabkan oleh Anda.  Introspeksi dan jujurlah pada diri sendiri. Kalau iya, maka Anda perlu legowo untuk meminta maaf. Satu kata maaf akan menghapus kekesalan pasangan.
Apabila marahnya pasangan pada Anda bukan karena kesalahan Anda, tapi karena kesalahpahaman semata, maka jangan ladeni kemarahannya. Diam adalah emas pada situasi semacam ini seperti sabda Rasulullah, “Katakan yang baik atau diam!”. Saat kekesalannya reda dan waktunya dianggap tepat untuk berbicara dari hati ke hati, tibalah saatnya bagi Anda untuk menjelaskan masalah yang sebanarnya.  Begitu juga, apabila kemarahannya disebabkan oleh faktor eksternal seperti masalah kantor dan semacamnya di mana Anda hanya menjadi pelampiasan, maka kalau Anda kuat, dengarkan dan biarkan dia bicara dan jangan menyela omongannya. Tapi kalau Anda tidak kuat, menjauhlah darinya dengan cara-cara yang sekiranya tidak menyinggung perasaannya.
Kedua, beri batasan yang jelas terhadap ekspresi kemarahan yang bisa Anda tolerir. Saat situasi sudah tenang dan nyaman kembali beberapa hari kemudian, Anda perlu mengingatkan pasangan Anda apabila ada kata-kata pasangan Anda pada saat marah yang tidak bisa ditolerir dan jangan sampai terucap lagi di kemudian hari.  Pembatasan seperti ini penting agar pasangan tahu batas dan tidak ngelunjak saat mengumbar kemarahan. Inilah salah satu cara Anda melakukan bargaining (tawar-menawar) dengan pasangan.  Sabar secara total atas segala sikap pasangan yang sebenarnya tidak mengenakkan hati itu akan membuat Anda semakin tertekan di satu sisi dan akan membuat pasangan semakin tidak terkontrol di sisi yang lain. Dua-duanya merupakan sikap yang berbahaya bagi kesehatan hubungan yang harmonis.
Ketiga, pastikan pasangan Anda tahu apa perilakunya yang menyenangkan dan apa yang tidak. Tunjukkan apresiasi Anda dalam bentuk ucapan atau sikap apresiatif saat Anda senang agar dia merasa dihargai. Sebaliknya pilihlah waktu yang tepat untuk mengungkapkan ketidaksukaan Anda pada sikap pasangan Anda atau untuk memberi masukan, saran dan nasihat.[]

Solusi Konflik (2): Jangan Bercanda dengan Kata Cerai
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk buletin Siswa MTS & MA
PP Al-Khoirot Malang
Dalam aturan syariah Islam, seorang suami tidak boleh main-main mengobral kata “talak”, “cerai”, “pisah” dan semacamnya. Karena kata itu mempunya efek dan konsekuensi hukum. Yakni, terjadinya perceraian atau talak walaupun suami beralasan bahwa kata itu dia ucapkan hanya untuk main-main, tanpa ada niat cerai. Dalam sebuah hadits sahih Rasulullah bersabda: ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ. Ada tiga hal yang serius dan candanya sama-sama dianggap serius yaitu nikah, talak dan rujuk. Dalam hadits lain Nabi bersabda: “Ada tiga hal yang tidak boleh dibuat canda yaitu nikah, talak dan memerdekakan budak.”
Arti hadits ini adalah bahwa kata cerai yang diucapkan secara bercanda tanpa niat cerai itu akan terjadi talak. Berkaitan dengan hadits tersebut Al-Khattabi mengatakan kesepakatan ulama bahwa kata talak yang eksplisit (sharih) yang keluar dari mulut seorang suami yang berakal sehat maka perceraian itu terjadi. Dan tidak ada gunanya sanggahan suami yang mengatakan setelah itu bahwa dia hanya bermain-main dan tidak berniat untuk talak. Perceraian juga terjadi apabila suami mengucapkan kata cerai saat dia sedang mabuk atau marah. Baik mabuknya mencapai tingkatan seperti orang gila atau mabuk yang setengah sadar.
Kata cerai juga sering terjadi keluar dari mulut suami yang sedang marah dan bertengkar dengan istrinya. Sebagaimana cerai yang diucapkan dalam keadaan normal, perceraian pun terjadi apabila diucapkan saat marah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab XVI/68 menyatakan: “Talak itu terjadi dalam keadaan normal, marah, serius atau bercanda.” Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin mengatakan bahwa ulama dalam madzhab Syafi’i sepakat atas terjadinya talak yang diucapkan suami saat marah. Al-Bakri Ad-Dimyati dalam I’anah At-Talibin ala Halli Alfadzi Fathil Muin IV/9 menambahkan bahwa ucapan cerai saat marah itu terjadi kecuali apabila kemarahan yang sangat sampai terjadi hilang akal. Dalam kasus seperti ini, maka ia disamakan dengan orang gila dan orang yang dipaksa (al-mukroh) yang ucapan talaknya tidak dianggap. Perlu juga diketahui bahwa kata “cerai” yang berakibat perceraian apabila diucapkan oleh suami. Bukan oleh istri.
Terlepas dari itu semua, ada beberapa hal yang dapat diambil pelajaran dari masalah ini, pertama, saat terjadi konflik dengan istri, usahakan agar suami tidak mengeluarkan sepatah katapun yang akan menyakitkan hati istri. Yang paling utama, jangan ucapkan kata “cerai” dan semacamnya karena selain akan menyakitkan juga akan berdampak hukum perceraian secara syariah walaupun belum keluar akta cerai resmi dari Pengadilan Agama. Kecuali kalau suami memang berniat secara sadar untuk menceraikan istri.
Kedua, lakukan langkah preventif untuk menghindari pertengkaran. Kalau istri telah bertindak dan berperilaku sesuai dengan syariah, maka tidak ada alasan bagi suami untuk menceraikannya. Kalau masih terjadi ketegangan dan konflik, maka hendaknya kedua fihak saling introspeksi diri dan berkomitmen untuk selalu menjaga mulut dan perilaku agar tidak saling menyakiti. Komitmen kedua fihak ini merupakan langkah awal yang tepat yang harus diikuti oleh langkah realisasinya.
Ketiga, suami atau istri yang memiliki pembawaan temperamental atau pemarah hendaknya mengimbangi sikapnya dengan meminta maaf apabila melakukan kesalahan.
Intinya, dalam keadaan apapun; bercanda atau serius, hindari mengobral kata cerai. Karena, suami berhak menggunakan kata itu hanya tiga kali. Setelah itu, ia tidak boleh lagi rujuk pada istri kecuali setelah istri menikah dengan lelaki lain. Selain itu, mengobral kata cerai bukanlah kebiasaan yang sehat dalam kehidupan berumah tangga.[]

Solusi Konflik (6): Perceraian sebagai Jalan Terakhir
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk Buletin Siswa MTS & MA Al-Khoirot Malang
Kehidupan rumah tangga diharapkan dapat berlangsung seumur hidup. Karena dari kehidupan keluarga yang stabil, akan terjaga dua dari lima tujuan syariah yaitu hifdzun nafs (memelihara diri) dan hifdzun nasl (memelihara keturunan).. Namun, tidak semua harapan indah menjadi kenyataan. Ketika perbedaan dan konflik terus terjadi antara suami istri dan kompromi yang terus dilakukan tak pernah mencapai kata sepakat, ketika kehidupan berkeluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (tenteram, cinta dan kasih sayang) tidak tercapai, maka perceraian menjadi solusi terakhir yang patut menjjadi pilihan.

Secara legal formal, sebagaimana tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, pasangan suami istri dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila memiliki salah satu atau beberapa alasan berikut: a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b). salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g) Suami melanggar taklik talak; k) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Berbeda dengan syarat perceraian menurut negara yang cenderung sulit, talak dalam perspektif syariah Islam cukup mudah; bahkan boleh dikatakan sangat mudah terutama bagi pihak suami. Hanya dengan tiga kalimat “Aku ceraikan kamu” yang diucapkan pada istri, maka jatuhlah talak satu. Talak dengan cara ini walaupun sah menurut agama tapi belum diakui negara sebelum ada keputusan tetap dari hakim di Pengadilan Agama. Peraturan pemerintah ini dilakukan untuk menghindari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, terutama kaum lelaki, agar tidak mempermainkan hukum agama untuk kepentingan mereka dan mengorbankan kaum wanita.
Walaupun menceraikan istri itu boleh (tapi makruh) dilakukan kapan saja menurut sebagian ulama, namun Islam menganjurkan para suami agar tidak mudah menceraikan istrinya tanpa sebab yang dapat diterima. Bahkan, menurut Syekh Yusuf Qardhawi hukumnya haram menceraikan istri tanpa sebab terutama apabila istri memiliki perilaku yang taat pada agama dan suami lebih-lebih lagi kalau sudah memiliki anak. Dalam QS An-Nisa’ 4:34 Allah berfirman: “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Pendapat ini didasarkan pada makna implisit dari firman Allah dalam QS Al Baqarah 2:102 dan dari sejumlah hadits. Misalnya, Nabi bersabda: “Wanita yang menggugat cerai suaminya adalah wanita munafik”. Dan hadits “Wanita yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga.” Walaupun dalam kedua hadits ini membicarakan tentang istri, namun ia juga menyangkut laki-laki. Karena, khuluk tidak bisa terjadi tanpa persetujuan suami. Apalagi ada hadits di mana Nabi bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Ulasan singkat di atas ingin menggarisbawahi bahwa perceraian antara suami istri hendaknya dijadikan sebagai jalan terakhir apabila betul-betul dalam keadaan dibutuhkan sebagai satu-satunya solusi untuk keluar dari masalah. Bukan dibuat mainan oleh siapapun, terutama laki-laki, untuk mempermainkan wanita

0 komentar

Posting Komentar