ads

Senin, 23 Maret 2015

MEWARNAI KUKU DALAM ISLAM

 HUKUM MEWARNAI KUKU DALAM ISLAM

Image result for HUKUM MEWARNAI KUKU

 Image result for HUKUM MEWARNAI KUKU
Pertama, memakai pacar atau hena, termasuk perkara mubah. Karena tradisi semacam ini telah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara dalilnya,
Hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Ada seorang wanita menjulurkan tangannya dibalik tabir, menyerahkan sebuah surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya). Hingga wanita itu bertanya,
”Ya Rasulullah, aku ulurkan tanganku untuk menyerahkan surat, mengapa anda tidak mengambilnya.”
Lalu beliau mengatakan, ”Sungguh aku tidak tahu, apakah ini tangan wanita ataukah laki-laki.”
”Ini tangan wanita.” jawab orang itu.
Lalu beliau bersabda,
لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
”Jika kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)
Hadis berikutnya dari Ibn Dhamrah bin Said, dari neneknya, dari seorang wanita diantara mereka. Wanita ini pernah melakukan shalat di dua arah kiblat (masjidil aqsa dan masjidil haram) di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku, lelau beliau berpesan,
اخْتَضِبِي، تَتْرُكُ إِحْدَاكُنَّ الْخِضَابَ حَتَّى تَكُونَ يَدُهَا كَيَدِ الرَّجُلِ
Pakailah pacar, diantara kalian ada yang tidak memakai pacar sehingga tanganya seperti tangan laki-laki.
Sejak saat itu, wanita itu tidak pernah meninggalkan memakai pacar, hingga wafat’.
Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth.
Al-Mula Ali Qori mengatakan,
أي يريد النبي تغييرها بالحناء إما لكونه أفضل أو لكونه المعتاد المتعارف
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan untuk mengubah tangannya dengan hena. Bisa jadi karena itu lebih afdhal, atau karena itu kebiasaan yang makruf (di kalangan wanita).

Kedua, hena atau pacar tangan, termasuk perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, para wanita yang memakai hena atau pacar di tangan, hendaknya menutupinya dan tidak ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram. Berdasarkan kandungan makna firman Allah,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan mereka harus menutupkan kain kudung kedadanya, danjanganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka … (QS. An-Nur: 31)
Makna ’janganlah menampakkan perhiasannya’ semua yang menarik perhatian lawan jenis, termasuk tangannya yang diberi hena. Karena itu, yang lebih tepat, hena digunakan untuk berhias diri di depan suami.
Sementara yang belum menikah, sebaiknya tidak menggunakan pacar, terlebih jika itu ditampakkan sehingga mengundang perhatian orang.

Ketiga, terdapat riwayat bahwa Umar bin Khatab melarang membuat pola ukiran pacar di tangan atau memakai hena hanya di kuku.
Dari Abul Ala’ bin Abdillah bin Syikhir bahwa ada seorang wanita yang pernah mendengar ceramah Umar,
يا معشر النساء إذا اختضبتن فإياكن النقش والتطريف ولتخضب إحداكن يديها إلى هذا وأشار إلى موضع السوار
Wahai para wanita, gunakanlah pacar, namun hindari pola ukiran dan pacaran hanya di ujung kuku. Hendaknya kalian memakai pacar di tangannya sampai sini. Kemudian beliau berisyarat sampai ke tempat gelang. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf).
Namun, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa atsar (riwayat sahabat) ini tidaklah menunjukkan larangan memakai pacar di ujung kuku. Berdasarkan hadis dari A’isyah di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan wanita memakai hena di kuku.
Dan riwayat Umar dipahami sesuai konteks kejadian, bahwa ketika itu sedang ihram. Sehingga beliau menganjurkan agar wanita menutupi tangannya dengan hena. Jika hanya di ujung kuku atau pola ukiran, tidak bisa menutupi tangan.
Atau karena beliau khawatir, hena pola ukiran dan di ujung kuku akan menimbulkan fitnah, sementara ketika ihram para wanita tidak boleh memakai sarung tangan. (Talkhis al-Habir, 2/237).
Karena itu, sebatas ukiran dan memakai pacar di ujung kuku, tidak terlarang menurut sebagian ulama.

Keempat, apakah memakai hena menyebabkan wudhunya batal
Jawab, hena atau pacar yang meresap di balik kulit, tidak menutupi permukaan kulit, dan tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Hena semacam ini tidak menghalangi keabsahan wudhu.
Berbeda dengan cat, yang tidak bisa meresap ke dalam kulit, sehingga menutupi permukaan kulit. Ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.

Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.
Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.

Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syhwt (**) nya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.
Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu’, umumnya pewarna kuku merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu’. Sehingga bila dia berwudhu; dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhu’nya itu tidak syah, karena di antara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …..
Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhu’nya tidak syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu’ yang syah, shalatnya pun tidak syah juga.

Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu’ sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu’. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya syah. Tapi bila batal wudhu’nya, tentu saja dia harus berwudhu’ lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhu’nya syah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

0 komentar

Posting Komentar