ads

Jumat, 13 Maret 2015

Nisab Emas dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan

Nisab Emas dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
https://ervakurniawan.files.wordpress.com/2015/02/perhiasan-emas.jpg 
arsip fiqh
Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. Satu dinar berat adalah 4,25 gram emas. Jadi, nishabnya adalah seberat 85 gram emas.
Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak wajib atasmu apa pun, yakni dalam emas, sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Jika kamu sudah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu masa satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan jika lebih dari itu, maka cara menghitungnya sama demikian. Dan tidaklah wajib zakat pada suatu harta sampai berlalu masa satu tahun.” (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan disahihkan oleh Bukhari). Jadi, yang wajib dikeluarkan seperempat puluh dari jumlah emas yang telah mencapai atau melebihi nisabnya.
Nisab Perak dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Adapun perak, maka nisabnya adalah sebesar 200 dirham. Satu dirhamnya beratnya adalah 2,5 gram perak. Jadi, nisabnya adalah seberat 500 gram perak. Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “… Maka keluarkanlah zakat perak, yaitu dari setiap empat puluh dirham sebesar satu dirham, tetapi tidak wajib kalau jumlahnya baru seratus sembilan puluh sembilan dirham. Jika telah cukup dua ratus dirham, barulah kamu harus keluarkan zakatnya sebanyak lima dirham.” (HR Ashabus Sunan). Jadi, yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluh dari jumlah emas yang telah mencapai atau melebihi nisab.
Apakah Boleh Menggabungkan Emas dan Perak yang Tidak Mencapai Nisab Agar Mencapai Nisab?
Adalah tidak boleh menggabungkan emas dengan perak agar mencapai nisab berdasarkan sabda Nabi saw., “Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham).” Hadis ini yang dijadikan landasan oleh Ibnu Hazm dalam melarang penggabungan emas dan perak, sebagaimana dikutip oleh Syekh al-AlBani dalam Tamamul Minnah. Mengenai ini, Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya berkata, “Barangsiapa yang memiliki emas kurang dari nisab, dan perak juga kurang dari nisab, ia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lain agar sampai nisab. Karena, barangnya berbeda hingga tak mungkin digabungkan, seperti halnya sapi dengan kambing. Jadi, umpama ada seseorang yang memiliki 199 dirham dan 19 dinar, maka ia tidak wajib berzakat. (Ibnu).
***
Referensi:
  1. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
  2. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani

0 komentar

Posting Komentar